Dorong Pembasahan RUU Pembatasan Uang Tunai

JAKARTA – Tindak pidana suap atau gratifikasi, seakan tidak ada habisnya ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar kejahatan itu tak berkembang lebih jauh lagi, Pusat

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan adanya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (uang tunai, Red).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut, alasan betapa pentingnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yakni untuk mengurangi biaya percetakan uang dengan seluruh risikonya.

“Berdasarkan riset analisis yang dilakukan PPATK, ditemukan tren transaksi penggunaan uang kartal yang semakin meningkat,” kata Badar saat memberikan sambutan pada kegiatan Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.

Menurut Badar, tren transaksi uang tunai dilakukan dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Tren tersebut juga dilakukan untuk memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.
Dengan mengurangi percetakan uang secara fisik, maka risiko pemalsuan uang dapat ditekan. “Uang rusak pun dapat dikurangi,” ucap Badar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *