PT TSS-SCG Terancam Pidana

SUKABUMI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat memastikan Gunung Guha di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, masuk pada kawasan karst. Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), kawasan karst wajib dilindungi dan tidak boleh ditambang apalagi diledakan.

Dalam hal ini, bila PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) sebagai rekanan PT Siam Cemen Group (SCG) ngotot melakukan penambangan, maka dipastikan bisa diproses secara hukum pidana.

Bacaan Lainnya

“Apalagi kalau tidak menempuh perizinan seperti yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tetang pengawasan, pengendalian dan pengaman bahan peledak, maka PT TSS dan PT SCG bisa dipidanakan,” jelas Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdhan Harja kepada Radar Sukabumi.

Meskipun PT TSS mengklaim sudah menempuh setiap proses persyaratan regulasi yang ada dan memenuhi seluruh perizinan dalam rencana peledakan, namun PT SCG masih bisa dipidanakan. “Hal ini nanti dibuktikan di pengadilan. Apalagi kalau gugatan hukum tersebut dilakukan oleh warga terdampak dan organisasi lingkungan,” paparnya.

Apabila peledakan yang direncanakan oleh PT TSS tidak sesuai dalam dokumen perizinan dan tekhnis peledekannya dengan skala besar, maka sudah dipastikan perusahaan tersebut menyalahi aturan. Untuk itu, pemerintah terkait seharusnya melakukan investigasi secara komprehensif mengenai apa yang dicemaskan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *