Dinkes Batal Bantu Korban Oplosan

CIBADAK – Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, rencana biaya rumah sakit korban minuman keras (Miras) oplosan yang akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sukabumi akhirnya dibatalkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, seluruh biaya akan dibebankan kepada masing-masing keluarga korban.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pesca insiden Miras oplosan yang menelan korban jiwa di Palabuhanratu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berencana menanggung biaya enam dari 24 korban miras oplosan dengan anggaran pemerintah daerah melalui Jaminan Kesahatan Daerah (Jamkesda). Pasalnya, keenam korban tersebut berasal dari kalangan keluarga yang kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman mengungkapkan, hasil rapat internal yang membahas rencana tersebut menyimpulkan, rencana pembebasan biaya rumah sakit bagi korban miras oplosan batal dilaksanakan.

“Hasil rapat internal, rencana pemberian bantuan kepada enam korban Miras oplosan itu kami tunda, ya karena berbagai pertimbangan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi melalui aplikasi perpesanan, kemarin (16/4).

Sebelumnya, lanjut Asep, pihaknya menilai dari 24 korban Miras oplosan itu, enam diantaranya terdata sebagai warga yang masuk kategori kurang mampu. Dengan pertimbangan tersebut, daripada urusan administratif menghambat pelayanan kesehatan, pihaknya pun berencana menanggungnya.

“Kami melihat enam korban itu kurang mampu, sedangkan mereka tetap memerlukan pelayanan kesehatan. Tadinya, daripada mereka terlantar atau bahkan meninggal karena urusan administratif, maka kami berinisiatif untuk menanggungnya melalui Jamkesda,” bebernya.

Pihaknya juga mengaku, sampai saat ini belum membayarkan biaya keenam korban itu kepada pihak RSUD Palabuhanratu. Alhasil, karena dianggap bisa menuai perbincangan publik rencana tersebut digagalkan. “Ya kan baru rencana, intinya bantuan Jamkesda bagi enam korban Miras oplosan itu ditunda,” singkatnya. (Cr15)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *