ADD Tahap I Tersumbat

CIBADAK – Penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) tahap satu di Kabupaten Sukabumi baru mencapi 19,16 persen. Dari 381 desa yang ada, tercatat baru 73 desa yang sudah bisa mencairkan anggarannya. Hal ini penyebabnya, kebijakan pemerintah pusat selalu berubah-ubah.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, rekapitulasi penyaluran ADD tahap pertama pertanggal 12 April 2018, 73 desa di Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan persyaratan pencairan. Keterlambatan pencarian anggaran 20 persen pada tahap pertama ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah pusat, sehingga setiap desa harus kembali merubah rancangan APBDes.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Ajang Sihabudin mengungkapkan, perubahan aturan pencarian tersebut cukup membuat pihak desa kerepotan. Pasalnya, sejak Januari lalu pihaknya telah menyetorkan APBDes kepada pemerintah daerah, namun dikembalikan karena harus direvisi.

“Aturannya memang berubah-ubah. Januari lalu kami sudah selesaikan APBDes, tapi karena ada perubahan lagi jadi direvisi,” akunya, kemarin (16/4).

Salah satu hal mendasar pada perubahan ini, lanjut Ajang, yakni penganggaran 30 persen dari pekerjaan fisik yang diperuntukan bagi padat karya tunai. Sehingga, dari mulai rencana anggaran dan yang lainnya harus dirombak total.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *