Tolak Kampanye di Masjid! Kesepakatan MUI dan DMI di FGD

WARUDOYONG– Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Sukabumi bersepakat untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi berserta Tim Sukses ataupun simpatisan untuk tidak berkampanye di sarana ibadah yakni Masjid.

Hal itu telah disepakati setelah Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kota Sukabumi melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dengan MUI dan DMI Kota Sukabumi di kantor Panwaslu Kota Sukabumi, Jumat (13/4).

Bacaan Lainnya

” Kita dari Panwaslu sangat menyadari kekurangan personel secara kelembagaan dan keterbatasan wilayah. Makanya kami mencoba mengembangkan jaringan agar masyarakat bisa bersama panwaslu mengawasi pemilu.

Kali ini kita mengajak MUI dan DMI untuk menyikapi dan memastikan bahwa saran ibadah tidak boleh menjadi tempat kampanye,” ujar Anggota Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Kelembahaan, Endang Muhidin.

Didalam UU nomor 10/2016 dan PKPU nomor 4/2017 kata Ending sudah jelas bahwa tempat sarana ibadah itu tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Untuk itu, Panwaslu dibantu oleh MUI dan DMI Kota Sukabumi untuk menginformasikan kepada seluruh struktural organisasi masing-masiang agar mengingatkan kepada DKM se- Kota Sukabumi.

” Kalau saya yang menyampaikan dikhawatir terjadi perpecahan umat, makanya ada pernyataan dari DMI dan MUI yang merupakan kewenangannya menyampaikan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya dukungan dari MUI dan DMI ini kata Ending dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Dirinya juga berharap Paslon dan Timses bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan. ”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *