Dua BUMN Jadi Tersangka KPK, Totalnya Capai Rp 64 Miliar

Dua BUMN ditetapkan sebaggai tersangka dugaan korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS). Akibat status itu, aset kedua BUMN tersebut diblokir lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik sudah memblokir rekening Nindya Karya dengan nominal Rp 44 miliar. Penyitaan juga dilakukan terhadap tiga aset PT TS senilai Rp 20 miliar. Dengan demikian, total nilai yang disita mencapai Rp 64 miliar. “Upaya ini diambil untuk memaksimalkan asset recovery,” ujarnya kemarin.

Bacaan Lainnya

Seperti diwartakan, kasus yang melibatkan BUMN dan swasta itu terkait dengan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dermaga itu terletak di Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Berdasar kajian KPK, pembangunan dermaga yang menggunakan APBN tahun anggaran 2006-2011 itu telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dari total anggaran Rp 739 miliar. Modusnya adalah penunjukan langsung pemenang tender, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), penggelembungan biaya, hingga prosedur izin-izin terkait seperti amdal yang belum ada.

Febri menyatakan, dana Rp 44 miliar milik Nindya Karya sudah dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk penanganan perkara. Adapun aset PT TS yang disita, antara lain, 1 unit SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dan 2 unit SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di Banda Aceh dan Meulaboh. “Penyidik juga masih menelusuri aset lain PT TS,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Penyidikan kasus korupsi tersebut juga sudah menjerat tiga pelaku yang diduga terlibat. Yakni, Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD Heru Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy, serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ruslan Abdul Gani.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang berjanji, manajemen PT Nindya Karya akan mematuhi proses hukum. Seluruh BUMN juga diinstruksikan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). “Skor GCG ini masuk penilaian kinerja direksi,” ujarnya.

Menurut Bambang, sebagai langkah preventif, kini semua proyek BUMN sudah mendapat pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung.

(far/vir/c10/owi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *