40 Persen Perum Belum Tak Berizin

SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahakan, Kawasan Permukiman, dan Pertanian (DPUPRPKP2) Kota Sukabumi menyebutkan, sebanyak 40 persen pengusaha dibidang properti atau perumahan belum melengkapi administrasi.

Diantaranya, Izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), administrasi Pengadaan Perumahan, administrasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Administrasi Bidang Tata Ruang, DPUPRPKP2 Kota Sukabumi, Yanti Herawati mengatakan, berdasarkan permohonan yang masuk hingga tahun 2017 hanya 50 perusahan properti yang sudah terdaftar dan lengkap administasi.

“Dari jumlah keseluruhan perusahaan hanya 50 yang sudah terdaftar dan melengkapi administrasi atau hanya 40 persen dari perusahaan yang menjalankan usahanya di Kota Sukabumi,”kata Yanti kepada Radar Sukabumi, Rabu (11/4).

Yanti menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam peroses kelengkapan administrasi perumahan tersebut. Misalnya saja, pengembang perumahan sudah tidak ada dan berkas-berkas hilang. Sehingga pihak DPUPRPKP2 sulit melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan (PSU) dan permukiman kepada pemerintah.

“Memang ada beberapa kendala misalnya pemgembang yang sudah tidak ada berkas yang hilang, karena bekas administrasi akan menjadi aset pemda, ” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk meningkatkan tataruang. Sehingga, semua pembangunan perumahan sudah dapat melengkapi dokumennya dan tertib administrasi. Karena menurutnya, lebih ke administrasi untuk dilengkapi, jika hal tersebut terealisasi pasti akan mempelancar proses.

” Intinya kami akan menarhetkan seluruh pemilik perumahan agar tertib administrasi,” terangnya.

Yanti menambahkan perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini, berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal diperumahan tersebut.

Sebab itu, sangat penting pengembang perusahaan perumahan melengkapi administrasi.

“Adanya perumahan tersebut untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Maka, perlu melengkapi dokumen pembangunannya” pungkasnya. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *