PT Madsaso Harus Tanggung Jawab

CURUGKEMBAR – Kepala Desa Mekartanjung berjanji akan melakukan langkah hukum untuk memperjuangkan nasib warganya, Susanti (35), asal Kampung Pasir Bitung, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mendapatkan siksaan dari majikannya selama bekerja di Abu Dhabi. Pemerintah desa akan melaporkan pihak perusahaan kepada aparat kepolisian.

Berita Terkait : TKW Curugkembar Dianiaya

Bacaan Lainnya

“Kami akan laporkan persoalan ini ke Mabes Polri. Keterangan korban dan tangan kanan perusahaan yang memberangkatkan sudah kami miliki,” ujar Kepala Desa Mekartanjung, Rudi Koswara saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Rudi, keterangan yang didapatnya baik dari korban maupun pihak perusahaan akan menjadi dasar laporannya ke Mabes Polri di Jakarta. Menurutnya, nasib Susanti harus benar-benar diperjuangkan mengingat saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.

“Perusahaan yang memberangkat Susanti ini adalah PT Madsaso, tangan kanannya yang ada di sini atas nama Pak Bani sudah kami panggil. Dengan kondisi yang memprihatinkan, pihak perusahaan harus bertangggungjawab terhadap nasib korban,” imbuhnya.

Pemerintah desa, sambung Rudi, mendesak pihak perusahaan supaya terlibat melaporkan perlakuan majikan Susanti di Abu Dhabi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jika mereka enggan, maka mereka yang akan kami laporkan. PIhak perusahaan tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi Susanti saat ini,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *