Lahan pemakaman Semakin Krisis

Dimana kewajibkan keluarga pemilik makam harus membayar Rp. 100 ribu setiap tiga tahun sekali, namun mayoritas pemilik makam banyak yang tidak membayar.

“Lebih dari setengah dari total makam yang ada, pihak keluarga belum membayar. Kalau total makam sekarang ini sedang kita data kembali karena sebelumnya pendataan dilakukan secara manual. Yang jelas lebih dari setengah belum membayar,” terangnya.

Meski demikian, di Kota Sukabumi masih diberi keringanan bagi keluarga yang tidak membayar pajak, tidak seperti di daerah lain, jika sudah tidak membayar maka makam di bongkar paksa.

“Kedepan kita akan lakukan pendataan secara online, sehingga adminstrasi pemakaman bisa berjalan dengan baik. Karena sebelumnya semua data dilakukan secara manual,” pungkasnya.

 

(Cr17/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *