Begini Respons Menkeu Saat Pengadilan Minta KPK Tetapkan Boediono Tersangka

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.

Sayangnya, komisi antirasuah ini belum bisa mengeksekusi putusan itu dengan alasan harus mempelajarinya lebih jauh.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar lebih jauh. Dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada KPK.

“Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu ya,” ujarnya saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika pihaknya menghormati putusan PN Jaksel.
KPK, kata Febri, akan mempelajari putusan tersebut sebelum menindaklanjutinya.

“KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” jelasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (10/4) malam.

Febri menegaskan, pada dasarnya KPK akan berkomitmen membongkar dan menyeret semua pihak yang diduga melakukan korupsi, jika telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun sebelum melakukan hal itu, KPK akan melakukan proses verifikasi disertai bukti-bukti yang kuat agar hasil penyidikan tidak kandas di pengadilan.

“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” tutupnya.(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *