89 Persen Pelaku Industri Kreatif Belum Kantongi HaKI

JAKARTA – Sebanyak 89 persen dari total pelaku industri kreatif belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Hal ini salah satunya karena minimnya pemahaman pelaku industri terkait HaKI.
Padahal, fungsi HaKI salah satunya untuk melindungi setiap produk yang diciptakan dari pembajakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi HaKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Berkraf) kepada radarsukabumi.com, Rabu (11/4).

Bacaan Lainnya

Ditemui di sela-sela sosialisasi aplikasi Bisma di hotel Swiss Belinn, Ari menambahkan, salah satu penyebab minimnya pelaku industri kreatif yang mendaftarkan produknya ke HaKI salah satunya karena sulitnya proses administrasi serta tingginya biaya yang akan dikeluarkan.

“Kami terus mendorong agar para pelaku industri kreatif ini segera mendaftarkan produknya ke Haki. Saat ini dari total pelaku industri kreatif di Indonesia sebanyak 8,2 juta, baru 11 persen yang terdaftar di HaKI,” katanya.

Ari menjelaskan, HaKI sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri saat ini. Mengingat, semakin berkembangnya perekonomian maka perlindungan terhadap suatu produk juga harus dilakukan. Dan salah satunya yakni dengan mendaftarkan produk tersebut ke HaKI.

“Kami siap untuk memberikan fasilitas agar para pelaku industri kreatif ini bisa mendaftarkan produknya ke HaKI,” ungkapnya.

Beberapa bantuan yang akan diberikan kepada para pelaku industri, kata Ari diantaranya bantuan teknis. Seperti untuk melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.

Selain itu, bantuan yang akan diberikan juga bisa dalam bentuk bantuan finansial. Dengan harapan, para pelaku industri tergerak untuk melindungi produknya.

“Biasanya untuk mendaftarkan produk ke HaKI memang butuh biaya, dan nanti kami siap untuk memberikan bantuan,” tandasnya.(apl/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *