Dua Raperda Masih Dibahas

PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami memberikan jawaban soal dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas pandangan masing-masing fraksi di aula DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Menurutnya, Raperda yang saat ini digodok dipandang penting dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dua Raperda yang tengah digodok itu ialah Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tbk dan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat paripurna ini, hadir juga Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono beserta jajaran Muspida lainnya.

Dalam nota jawaban atas pandangan umum fraksi, Marwan Hamami mengatakan, kebijakan pemberian penyertaan modal kepada Bank BJB sudah dilakukan analisa mendalam, baik secara investasi maupun dari peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, pemberian penyertaan modal ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan untuk meningkatkan PAD, pelayanan perbankan yang prima dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Perda tentang penyertaan modal kepada Bank BJB ini harus sudah diundangkan paling lambat bulan Juni 2018 supaya masuk alokasinya pada APBD perubahan 2018 atau paling lambat APBD 2019,” ujar Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *