Brigjen Pol Firli Dilantik Menjadi Deputi Penindakan KPK, Ini Langkah Pertamanya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memiliki pesan khusus untuk Deputi Penindakan yang baru, Brigjen Pol Firli yang dilantik di gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

“Saya berpesan situasi kerjanya jauh berbeda, mungkin di polisi sebagai pimpinan dengan mudah memerintahkan ini itu, di sini harus lewat check and balance berjalan. Ini perlu disadari dan pak Firli nggak perlu kaget,” ujar Agus saat sambutan pelantikan koleganya, Jumat (6/4).

Bacaan Lainnya

Dia juga mengharapkan kinerja Firli harus melebihi pendahulunya. Terutama, terkait kordinasi dengan berbagai unsur di daerah yang harus diteruskan, diperbaiki dan ditingkatkan.

“Harapan saya. karena Heru selama pimpinan kami memecahkan rekor paling tidak OTT (Operasi Tangkap Tangan), kemudian penanganan perkara,” tuturnya.

Tak luput, Agus Rahardjo juga berpesan kepada Direktur Penuntutan (Dirtut) yang baru, Supardi agar juga meningkatkan pelimpahan kasus ke pengadilan.

Menanggapi perihal pernyataan Agus Rahardjo, Brigjen Firli pun mengaku akan langsung merapatkan barisannya di Deputi Bidang Penindakan untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan kepentingan negara.

“Pertama adalah saya harus membangun dan mempererat rekan saya. Kalau kata manajemen itu, saya harus mengaudit diri saya dan mengaudit kedeputian saya,” kata Brigjen Firli usai dilantik di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Brigjen Firli itu pun menjawab tantangan dari Ketua KPK, dengan menyatakan siap mengikuti jejak sukses Deputi Penindakan sebelumnya, Komjen Pol Heru Winarko. Salah satunya, yakni kesuksesan dalam melakukan operasi tangkap tangan.

“Kita rapatkan barisan, itu artinya kan lihat siapa saja orangnya. Bagaimana saya bisa bekerja. Sukses kita bukan satu orang itu kan tidak bisa sendiri. Semua juga sama-sama mencapai untuk tujuan,” ujarnya.

Dia percaya bahwa pekerjaan KPK tidak jauh dengan tugas yang dikerjakan Kepolisian. Oleh karena itu, dia siap melayani dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 preambule UUD 1945.

“Tugas pokok kepolisian sama tugas pokok KPK tidak jauh beda. Sama-sama penegak hukum, sama-sama melakukan penyidikan, tidak jauh beda. Dan itu juga tidak beda jauh keberadaan kita untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan negara jelas ada di dalam alinea ke 4 pembukaan UUD Indonesia tahun 1945,” paparnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan pelantikan terhadap dua deputi baru KPK. Pelantikan itu dilakukan langsung oleh ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dalam pelantikan itu, KPK melantik Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko yang dipercaya Presiden Joko Widodo untuk menaksir kepala BNN. Sedangkan untuk Direktur Penuntutan dilantik Plh Direktur Penuntutan, Supardi.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *