Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua dan empat Anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan di beberapa tempat terpisah, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam lamanya.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini. Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (6/4). Sementara Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Menanggapi penahanannya oleh KPK, usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17:00 WIB, Hakim meminta kepada Kota Malang untuk tetap berjalan apapun kondisinya.

“Penduduk Kota malang harus tetap bisa membangun. Mudah-mudahan ini skenario terbaik dari Allah SWT, bukan skenario manusia,” ucapnya saat keluar gedung Merah Putih KPK.

Hal senada juga dikatakan oleh Imam Fauzi. Dia berharap supaya kota Malang tetap kondusif membangun kota malang yang lebih baik. Sementara Syaiful Rusdi, Sulik Lestyowati Dan Tri Yudiani memilih bungkam saat dicecar awak media.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kota Apel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap senilai Rp 700 juta terhadap 18 anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang. Suap dilakukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/3).

Selain Anton, sebagai pihak penerima suap, sebanyak 18 Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang juga turut ditetapkan tersangka. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019, Zainudin; Wiwik Hendri Astuti, kemudian Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Suprapto; Sahrawi; Salamet; Mohan Katelu; Sulik Lestyowati; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Saiful Rusdi; Tri Yudiani; Heri Pudji Utami; Hery Subianto; Ya’qud Ananda Budban; Rahayu Sugiarti; Sukarno. H. Abdul Rahman.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, sebanyak 19 Anggota dan Pimpinan DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *