DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Dua Raperda

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD, Kompleks Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (4/4) kemarin. Kali ini, agenda rapatnya yakni menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sidang yang digelar kemarin itu merupakan sidang lanjutan dari sidang paripurna pada Kamis, 29 Maret lalu. Adapun dua Raperda yang dibahas dalam paripurna ini ialah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi. Masing-masing agenda rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan, sebelumnya Bupati Sukabumi telah menyampaikan Raperda soal penyertaan modal dan perubahan hari jadi. Hal ini untuk memberikan payung hukum terhadap langkah atau program yang akan dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Setelah Bupati Sukabumi menyampaikan Raperda keduanya, maka sidang kemarin itu mendengarkan pandangan dari setiap fraksi. Alhamdulillah, semua pandangan cukup bagus dan beragam,” ujar Agus Mulyadi kepada Radar Sukabumi.

Soal perubahan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, Agus menyebutkan saat ini juga masih dalam pembahasan. Memang dilihat dari bukti dan hasil kajian akademisnya, usia Kabupaten Sukabumi ini lebih tua dari usia yang biasa diperingati.

“Dokumen kajiannya sudah ada, berikut bukti-buktinya. Untuk mematenkannya juga perlu payung hukum berupa Perda, makanya kita bahas,” terangnya. Rencananya, sidang paripurna akan kembali digelar pada Senin, 9 April mendatang dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan fraksi oleh Bupati Sukabumi.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, mengenai Raperda Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, dalam perspektif hukum Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1945, berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sukabumi nomor 02 tahun 1993 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Atas hal itu, Hari Jadi itu pun sudah diketahui dan diperingati setiap tahun oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun, setelah dilakukan kajian ulang terhadap sejarah Kabupaten Sukabumi, ditemukan fakta sejarah baru yang menunjukan kelahiran Kabupaten Sukabumi.

“Berdasarkan hasil kajian itu, Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang lebih tepat itu tanggal 10 September 1870 dan untuk memberikan kepastian hukumnya perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Soal penyertaan modal, lanjut Marwan, juga harus diperjelas dan dipayungi oleh Perda. Sehingga dengan demikian, untuk memayungi langkah kedepan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penyertaan modalnya kepada BJB memiliki kekuatan hukum. (*/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *