CIKOLE– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi siap menjalankan usulan Menteri Dalam Negeri terkait mempercepat pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) maksimum satu jam selesai.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan disela-sela acara rapat koordinasi kebijakan kependudukan di salah satu hotel di Kota Sukabumi, kemarin (5/4).
Menurut Iskandar, kesiapannya ini sudah ditunjang dengan peralatan dan prasarana yang lengkap, sehingga untuk pelayanan e-KTP diklaim tidak akan bermasalah.
“Kami siap melaksanakan keinginan pak menteri dan presiden sesuai dengan kemampuan yang ada. Apalagi, untuk mempercepat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan,” kata Iskandar. ”
Proses pelayanan pun bisa dilaksanakan dengan baik jika jaringan di tingkat pusat bagus. Karena proses pembuatan e-KTP tergantung jaringan yang berada di pusat,” sambung dia.
Iskandar mengaku, jika pelayanan pembuatan e-KTP di Disdukcapil Kota Sukabumi sudah bisa melayani 350 hingga 600 orang setap harinya.