Panwaslu: Paslon Tak Lagi Kampanye Tempat Ibadah

SUKABUMI— Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin mengingatkan kepada seluruh Pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di tempat beribadah. Larangan itu berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota isinya larangan rumah ibadah, sekolah dibawah naungan Kemenag, Majelis Tak’lim dan Pondok Pesantren (Pontren) dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. ”

Tidak apa-apa Paslon mendatangi tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Tapi mohon jangan dijadikan sarana kampanye,” ujar Muhammad Aminudin saat ditemui usai melaksanakan Rakor Pengawasan Partisipatif Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi, (4/4) kemarin.

Bacaan Lainnya

Makanya, Panwaslu Kota Sukabumi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, menandatangani kesepakatan kerjasama, terkait larangan rumah ibadah dan lembaga pendidikan dijadikan sebagai sarana kampanye oleh seluruh pasaangan calon pada perhelatan Pilkada serentak tahun ini. ” Baik itu Pilwalkot atau Pilgub tidak diperbolehkan untuk berkampanye,” ujarnya.

Panwaslu Kota Sukabumi pun akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi hasil pengawasaan dilapangan. Juga mencermati dan mengawasi terkait sumbangan yang berbau politik di setiap tempat sarana ibadah di Kota Sukabumi.

Sehingga ketika ada paslon yang memberi bantuan, akan secepatnya ditindaklanjuti. ” Bisa dibedakan antara sumbangan politik atau tidak, dilihat dari metode paslon dan kelengkapan administrasinya. ” Nanti akan terlihat saat metode paslon dan kelengkapan administrasinya. Kita memastikan terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil maupun materil,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Sukabumi, Chalik Mawardi mengatakan untuk mencegah tempat ibadah dijadikan sarana berkampanye. Dia akan bersosialisasi dengan melibatkan penyuluh agama dan kepala madrasah negeri maupun swasta di Kota Sukabumi.

” Kita akan libatkan pemilik atau ketua yayasan lembaga pendidikan tersebut. Termasuk lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kita, berdasarkan PKPU area tersebut lokasi yang dilarang tempat berpolitik,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *