Panwaskab : Sekdis Pendidikan Bersalah, Siap-siap Disanksi

CIANJUR – Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Asep Saepurahman akhirnya dinyatakan bersalah melanggar kententuan peraturan perundangan-undangan PNS. Maka, Sekdis Pendidikan harus mendapatkan sanksi disiplin PNS.

Asep Saepurahman akan dilaporkan Panwaskab ke Komisi ASN. Ia telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN.

Ketua Panwaskab Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tahapan terhadap dugaan tersebut.

Akhirnya saat rapat pleno gakkumdu yang digelar pada Rabu (04/04/2018), memutuskan bahwa Asep Saepurahman dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Asep Saepurahman terbukti telah memobilisasi tenaga pengajar saat ada kunjungan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Cianjur pada tanggal 5 Maret lalu,” katanya.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka orang yang bersangkutan harus mendapat sanksi disiplin PNS.

“Dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sudah jelas bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan pada keterlibatan dalam politik praktis atau beraviliasi dengan partai politik,” jelasnya.

Hadi mengatakan, selanjutnya Panwaslu Kabupaten Cianjur akan melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil penanganan perkara tersebut kepada intsitusi yang berwenang.

“Secepatnya akan menyampaikan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Cianjur kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Lanjut Hadi, pihaknya juga akan menyampaikan hasil kajian ini kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *