Harga Beras Melebihi HET

CIMAHI – Harga beras yang berlaku di pasar tradisional melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini, beras kualitas medium masih bertahan pada kisaran Rp 10.000 – 11.000 perkilogram.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang HET Beras, harga beras kualitas medium dipatok maksimal Rp 9.450 perkilogram. Kendati demikian, Pemerintah Kota Cimahi belum bisa mengendalikan harga tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengatakan, tidak adanya sanksi dari Pemerintah Pusat terkait HET yang melebihi batas, jadi suatu masalah.

“Gak ada (sanksi). Hanya diingatkan secara lisan saja, karena di Permendagnya juga tidak ada sanksi,” katanya.

Sejauh ini, upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi yakni, mengimbau kepada sejumlah penjual beras agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, kenyataan dilapangan berbeda. Sehingga para pejual masih tetap menjual dengan harga lama.

“Tapi, tidak semuanya menjual diatas HET. Ada juga yang mengikuti,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan dari pedagang beras eceran di Pasar Atas Barokah menyebutkan bahwa, alasan mereka belum menurunkan harga sesuai HET lantaran, harga dari petani yang belum turun. Sehingga, jika dipaksakan menjual sesuai HET maka, rugi yang akan didapat oleh para penjual.

“Saya tahu tentang pembatasan HET tapi, sampai sekarang harga dari petaninya belum stabil. Masa saya harus rugi,” ujar Nandang, salah seorang pedagang.

Akan tetapi, jika harga dari petani sudah normal, kata dia, ia pun bersedia mengikuti HET yang ditentukan Pemerintah Pusat. “Saya harap ada solusinya. Jangan sampai ada yang dirugikan,” pungkasnya.

(RBD/gat/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *