Bupati Geram, Oknum PNS Terlibat Narkoba Dipecat !

SUKABUMI–Bupati Sukabumi, Marwan Hamami geram mendengar ada Aparatur sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain narkoba.

Berita Terkait

HY (33), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, terancam dipecat. Sanksi pemecatan yang menantinya ini, dipicu ulahnya yang berurusan dengan kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Kita akan usulkan agar pelaku dipecat dari PNS-nya. Kita tidak akan mentoleril bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyalahguna narkoba,” tegas Marwan.

Ia berharap, usulan penindakan tegas itu agar menjadi warning (peringatan) keras bagi pegawai lainnya. Baik yang sudah berstatus PNS ataupun masih honorer, bahwa dirinya tak akan main main memberikan hukuman (vanisment).

Terlebih sebelumnya dirinya selalu menyampaikan peringatan itu disetiap momentum bersama pelayan masyarakat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menyebutkan, tersangka HY kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dibungkus lagi dengan bungkus kopi dan disimpan dalam bungkus rokok filter.

“Kita mendapatkan informasi itu dari warga. Setelah kita tindak, ada barang bukti berupa satu paket sabu-sabu itu dan kita amankan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Nasriadi, barang terlarang itu didapatkan dari AB dan akan dikirim ke JP yang kini keduanya masih buronan polisi.

Akibat perbuatannya, kini HY mendekam dibalik jeruji besi Mako Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkannya. Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ryl)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *