Dinkes Pantau Terus Apotek Penjual Obat Daftar G

DEPOK – Apotek yang masin menjual obat daftar G tanpa resep dokter, siap-siap kena sanksi. Pasalnya kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok mulai memantau ratusan apotek dan toko obat yang menjual bebas obat berbahaya tersebut.

Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati mengatakan, akan menindak tegas bagi para apotek, dan toko obat yang ada di Depok memberikan atau melayani konsumen tanpa resep dokter. Apa lagi konsumen ini masih dibawah umur.

Menurutnya, masyarakat juga harus membantu Dinkes Depok untuk melaporkan apotek, dan toko obat yang menjual obat daftar G kepada anak dibawah umur.

“Boleh disampaikan ke kami untuk dilaporkan ke Badan POM,” kata Ernawati, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (27/03/2018).

Dinkes selalu mewajibkan sarana apotek maupun toko obat yang berizin untuk menjual obat, dan melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan. Kemungkinan kata dia, terkait obat daftar G yang dijual bebas kepada anak SMP ini adalah sarana apotek dan toko obat tidak berizin.

Lanjut dia, terkait toko obat dan apotek yang belum memiliki izin Dinkes belum diketahui jumlahnya. Untuk itu Dinkes akan mencari tahu berapa jumlah sarana yang tidak berizin.

”Dinkes akan melakukan pembinaan kepada sarana tidak berizin yang menjual obat dan akan melaporkan ke Balai POM Bandung untuk melakukan penindakan,” tegas Ernawati.

Berdasarkan data Dinkes Depok jumlah apotek yang memiliki izin operasional ada 276 dan toko obat 18. ”Ini tersebar di Depok,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *