BPSK Siap Bekerja

CIKOLE— Badan Penyelesaian Sengkete Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi berjanji akan melakukan tindakan tegas, setelah para pengurusnya mendapatkan SK-nya kembali. Sehingga, wewenang untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen bisa ditegakan.

“Kita sudah bisa menerima keluhan kembali setelah dilantik pada 22 Maret 2018 lalu dan kita resmi menjadi seorang BPSK,” ujar salah seorang anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnussa, kemarin (27/3).

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan sejak bulan Juli 2017 lalu masa jabatan anggota BPSK habis, sehingga aduan masyarakat tidak bisa ditampung. Hanya saja, pihaknya memberikan saran dan arahan untuk melakukan pengaduan ke BPSK daerah lain, seperti ke Kabupaten Sukabumi yang dinilai lebih dekat.

“Pada tanggal bulan September 2017 kita ikut tes seleksi di Provinsi Jabar dan semua anggota BPSK yang lama dinyatakan lulus.

Tetapi SK-nya belum turun dan pelantikanya juga belum dilaksanakan, sehingga kami tidak bisa memfasilitasi pengaduan konsumen,” aku Oscar.

Sejak masa transisi kepengurusan BPSK, pihaknya mendapatkan sebanyak 23 aduan masyarakat. Saat ini, ke-23 pengaduan akan dilakukan pemanggilan kembali, sebab pihaknya sudah memiliki wewenang dalam melakukan tindakan.

“Kami (BPSK) siap memfasilitasi aduan yang sebelumnya terganjal akibat SK kepengurusan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, guna mengaktifkan kembali lembaganya, selain membuka pengaduan pada jam kerja, BPSK pun akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaannya. (cr17/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *