Orang Meninggal Bisa Ikut Nyoblos, Kok Adaaa !!

CIREBON – Panitia Pemilihan Suara Kelurahan Tukmudal Kabupaten Cirebon, menemukan data warga yang sudah meninggal dunia, terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti.

Padahal, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, dan petugas Pemutahiran Data Pemilih sudah mencoret data warga yang sudah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak mengerti orang sudah meninggal masih tercantum di DPS, padahal PPDP sudah mencoret orang tersebut,” kata Panitia Pemilihan Suara Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber, Tuti Senin (26/3/2018).

Tuti melanjutkan, setelah melihat DPS untuk Kelurahan Tukmudal, dirinya langsung datang ke kantor KPU guna mempertanyakan informasi data DPS. Akibat kejadian tersebut, dirinya bersama PPDP merasa kinerjanya di lapangan, dalam mendata warga, tidak di tindak lanjuti oleh pihak KPU.

“Saya langsung menghadap KPU setelah mengetahui ternyata di DPS masih terdaftar orang yang meninggal dan dobel, satu orang di DPS ada dua dengan identitas yang sama, jawaban dari KPU nanti datanya dirubah pada saat pemutahiran,” katanya.

Sementara itu, pegawai Kelurahan Tukmudal, Iksan mengatakan, dirinya tidak paham kenapa DPS ini masih terdaftar orang yang telah meninggal bahkan data pemilih yang dobel pun jumlahnya cukup banyak.

“Sepertinya ini data yang lama, karena data yang dimasukan PPDP masih mencantumkan orang yang sudah meninggal, terus fungsi PPDP apa,” katanya. Saya takut ada tim sukses yang akan menggugat karena dikira PPS melakukan penggelembungan suara, padahal dirrinya tidak gau apa-apa,” ujarnya.

Pihaknya berharap KPU Kabupaten Cirebon, cepat mengambil langkah terkait pemutihan data warga yang terdaftar sebagai pemilih saat Pilkada nanti.

(mbj/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *