Setnov : Duit E-KTP Rp 5 Miliar untuk Rapimnas Partai Golkar

Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku adanya aliran uang korupsi proyek e-KTP ke Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar 2012 lalu. Menurut Novanto, uang tersebut berjumlah Rp 5 miliar dan berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Saudara semalam kan dikonfrontir dengan Irvanto, ada tanya nggak, uang Rp 5 miliar itu dikasih ke siapa?,” tanya majelis hakim kepada Novanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Bacaan Lainnya

Mendengar pertanyaan majelis hakim, Novanto pun menjawabnya dengan tenang.

“Setelah saya cek dan hitung-hitung semalam, apa yang terjadi sebagaimana yang dilakukan Andi dan sebagaimana kurir, saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni tahun 2012,” jawabnya.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan pada saat Rapimnas Golkar itu ada kekurangan dana sebesar Rp 5 miliar.

“Memang waktu itu ada kekurangan yang sisanya belum dibayar, terus disampaikan kepada saya, saya sudah bayar nih. saya pikir waktu itu mungkin ada kerjaan dengan Andi, tapi setelah saya lihat bahwa dengan adanya keterangan Ahmad, maka saya meyakinkan bahwa ini pasti dari uang e-KTP,” ujar Novanto.

Sebagai pamannya, Novanto mengaku bertanggung jawab atas perbuatan Irvanto. Dia pun mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK dengan menggunakan uang pribadinya.

Sebab Novanto meyakini, Irvanto tidak mempunyai uang, apalagi saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan dirinya.

“Oleh karenanya sebagai pertanggungjawaban saya sebagai paman dari Irvanto Hendra Pambudi, dengan kesadaran sendiri, kemudian saya mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar tadi,” ucap Novanto.

“Karena saya meyakini bahwa kalau Irvanto yang disuruh kembalikan, saya seyakin-yakinya, dia tidak mampu, makanya saya dengan penuh tanggung jawab dan sadar diri maka saya berikan,” tambah Novanto.

Meski demikian, Novanto mengaku siap, jika nanti Majelis hakim memutuskan tetap ada pengembalian uang lainnya.

“Namun, apabila dalam putusan majelis hakim nanti dengan mengacu pada tuntutan JPU, kemudian masih meyakini ada uang yang harus saya kembalikan karena keponakan saya, saya siap untuk mengembalikan,” tutup Setnov.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Ricgard Mille seharga miliara rupiah terkait proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam penganggaran dan pelaksaan proyek pengadaan e-KTP. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp2,3 triliun.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *