GARUT – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Garut yang menimpa siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial DMD (12).Polisi berhasil menangkap seorang penjual cireng yang diduga merupakan pelaku kejahatan seksual.
Dilansir Radar Tasikmalaya, pelaku berinisial AT (54) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut pada Senin (19/3).
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK menerangkan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang masih tetangga pelaku.
“Dari Laporan itu, kami tangkap pelaku dan mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Garut Rabu siang (21/3/2018).
Lalu bagaimana modus pelaku melakukan kejahatan seksualnya itu?
Budi mengatakan terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur itu berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya sering mempunyai uang jajan dalam jumlah cukup besar.