Kejaksaan Garap DPRD, Membongkar Kasus SPPD Fiktif

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta terus mendalami kasus SPPD fiktif dengan memeriksa Pimpinan DPRD dalam tiga hari terakhir. Sebelumnya Ketua DPRD Syarif Hidayat dari Fraksi Golkar sudah diperiksa Senin (19/3/2018) lalu.

Dua unsur Pimpinan DPRD lain adalah dua legislatif perempuan yang diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta. Mereka merupakan wakil rakyat dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Cibatu, Campaka, Bungursari, dan Babakan Cikao.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2014 lalu, Sri Fuji Utami jadi anggota Dewan dari Partai Gerindra. Sedangkan untuk Neng Supartini dari Partai PKB. Kedua politisi wanita tersebut juga menduduki posisi strategis di partai poltiknya masing-masing. Sri sendiri diketahui sebagai ketua DPC Gerindra, sedangkan Neng Supartini sebagai ketua DPC PKB.

“Saya kemarin (20/3/2018) sampai jam 19.00 WIB lebih keluar dari kejaksaan, ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kejaksaan,” ujar Sri kepada Pojokjabar via pesan singkat, Rabu (21/3/2018).

Sementara itu Neng Supartini pagi tadi datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditanya kesiapannya menjelang pemeriksaan, Neng tak banyak komentar. “Nggak ada persiapan (khusus),” kata dia.

Kejaksaan Negeri Purwakarta terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di DPRD. Sedikitnya, sudah puluhan saksi diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Mulai dari para kepala desa, camat, para UPTD yang tertera dalam LPJ DPRD tahun anggaran 2106 pada setiap SPPD, hingga anggota legislatif.

“Siapapun yang ada kaitannya dengan masalah anggaran 2016 di DPRD, akan kami periksa. Terutama masalah dugaan SPPD Fiktif yang sedang kami tangani,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan, Edy Monang Samosir.

Dari hasil pemeriksaan, kegiatan para wakil rakyat di dua kecamatan yaitu Darangdan dan Paswahan ditemukan kerugian negara sekitar 400 juta rupiah dari total anggaran yang di-SPPD-kan sebanyak 12 miliar.

Selain SPPD dalam daerah, pihak kejaksaan juga memeriksa SPPD luar daerah. Diduga nilai kebocoran anggaran negaranya lebih besar dari kebocoran SPPD dalam daerah.

“Ada billyng-billyng hotel yang kami duga diktif, tidak sesuai dengan aslinya,” jelas Edy.

Saat sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka sudah ditahan, bahkan kabarnya sudah mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung.

Selain menahan satu orang tersangka, kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Sekretaris Dewan tahun 2016 dan mantan bendahara di Kesekretariatan DPRD tahun 2016.

Lima orang pegawai kesekretariatan DPRD Purwakarta diperiksa pihak Kejaksaan, Rabu (7/3/2018).

Mereka diduga tahu tentang tata cara pembuatan SPPD fiktif tersebut. Kelima orang yang diperiksa kejaksaan masing-masing berinisial Pu, An, Ti, An  dan Da.

Akankah saksi-saksi yang diperiksa itu menyeret nama-nama pimpinan DPRD yang diduga seharusnya mengetahui adanya permainan uang korup tersebut?

(adw/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *