Karena Owa, Dani Dipenjara

CIBADAK – Keluarga terpidana kasus jual-beli satwa yang dilindungi masih tak percaya dengan nasib yang dialami Dani Ramdani (23), warga Kampung Lokantara, RT 03/07, Desa/Kecamatan Sukalarang.

Pasalnya, hanya karena gara-gara ketidaktahuannya memelihara seekor Owa Jawa (hylobates moloch), Dani kini divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,7 tahun.

Kepastian lamanya hukuman itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis Dani pada Senin (19/3) lalu. Hakim menilai, Dani terbukti bersalah setelah melihat bukti-bukti yang ada dalam persidangan soal kepemilikan Owa Jawa itu.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus ini bermula saat Dani memposting hewan langka itu dimedia sosial pada pertengahan tahun lalu. Tak lama setelah memposting, ada seseorang yang menghubunginya dengan maksud untuk membelinya.

Dani yang tidak mengetahui hewan itu dilindungi pun setuju. Namun nahasnya, belum juga melakukan transaksi, Dani langsung ditangkap oleh satuan Polisi Hutan dan memprosesnya di Polsek Sukalarang.

“Dia tidak tahu kalau hewan itu dilindungi, kasihan dia sekarang. Karena ketidaktahuannya, dia sekarang dihukum. Kami merasa ini sangat tidak adil,” ujar salah seorang keluarga Dani, Mia kepada Radar Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *