Jika 1 April Tak Penuhi Persyaratan

CIKOLE— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan melakukan tindakan tegas atau sanki terhadap angkutan online di Kota Sukabumi. Tindakan tersebut berlaku bagi para pengendara yang tidak mematuhi persyaratan, terhitung pada 1 April mendatang.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, pada bulan april mendatang, pihaknya akan memberlakukan aturan ketat bagi para pengandara angkutan online. Dimana, para pengendara akan diperiksa kelangkapan syarat administrasi seperti uji kendaraan berkala (KIR) dan Sim A umum.

“Sekarang ini masih sosialisasi atau operasi simpatik, nanti sudah ada upaya penindakan,” ujarnya Abdul Rachman kepada Radar Sukabumi, kemarin (20/3).

Ia menambahkan, pihaknya pun akan memberikan solusi bagi para supir angkutan online untuk memenuhi persyaratan.

Dishub sendiri sudah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian guna memberikan kemudahan pelayanan dalam pembuatan Sim A umum dan KIR. Apalagi saat ini, pemerintah pusat berencana akan menggratiskan pembuatan KIR untuk angkutan-angkutan online. “Pemerintah akan mengratiskan atau mensubsidi KIR ke daerah-daerah,” akunya.

Sementara, terkait penindakan yang dilakukan tersebut, mengacu kepada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di dalamnya telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para sopir. Di antaranya, mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji KIR.
(Cr17/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *