Airlangga : Semua akan Indah pada Waktunya, Mahyudin Diganti Titiek

Partai Golkar telah memutuskan mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi pimpinan MPR sebagai Wakil Ketua.

Menanggapi kekecewaan Mahyudin, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yakin koleganya, Mahyudin, tidak akan melakukan upaya hukum. Mantan Menteri Perindustrian itu pun menjamin tidak ada kegaduhan yang terjadi di tubuh partai berlambang pohon beringin itu.

Bacaan Lainnya

“Semua akan indah pada waktunya,” kata Airlangga di sela-sela melakukan pertemuan dengan fungionaris PDIP di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (20/3).

Airlangga lebih lanjut mengatakan, saat ini proses pergantian pimpinan MPR masih berjalan, sehingga dirinya belum tahu pasti kapan Mahyudin secara resmi akan digantikan oleh Titiek Soeharto.

“Partai masih berproses di internal, ini pergantian biasa saja,” kata dia.

Sementara itu, mengenai alasan pencopotan Mahyudin agar lebih siap untuk mendapatkan posisi lain, menteri misalnya, Airlangga enggan berkomentar banyak.

“(Soal disiapkan jadi menteri) Itu belum ada pembahasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahyudin menduga ada kesepakatan politik antara Airlangga dengan Titiek Soeharto, sehingga dirinya digantikan oleh putri dari Presiden Indonesia kedua Soeharto.

“Karena memang ada kesepakatan Mbak Titiek, nggak maju jadi caketum Golkar karena dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR,” ujar Mahyudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3).

Oleh sebab itu, apabila pergantian dirinya bertentangan dengan hukum, maka ia tidak segan-segan akan mengambil jalur hukum. Pasalnya dalam UU MD3 pimpinan MPR ini tidak mengenal adanya pergantian pimpi‎nan, apabila yang bersangkutan tidak meninggal, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus hukum.

Kata Mahyudin, pada Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian MPR apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap (misalnya tersangkut kasus hukum dan sakit).

Kemudian, merujuk Pasal 14 UU MD3 juga disebutkan, pimpinan MPR dipilih oleh anggota bersifat tetap. “Kalau bertentangan dengan hukum tentu diproses secara hukum,” katanya.

(ce1/gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *