KPK Tetapkan Bupati Hulu Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini orang nomor satu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kasus menerima suap proyek APBD selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif sebesar Rp 23 miliar.

“Tersangka ALA telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen di setiap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (16/3).

Bacaan Lainnya

Syarief menjelaskan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset mahal, di antaranya mobil dan motor, baik atas nama dirinya dan keluarganya maupun pihak lain.

Oleh Karena itu, KPK menjerat Latif dengan kasus dugaan korupsi TPPU. KPK pun telah menyita sebanyak 23 kendaraan mewah milik Latief.

“KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentrasfer, membelanjakan, menghibahkan menitipkan membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai bupati HST,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *