Maling Kocak ,Memakai Topeng Sambil Telanjang Bulat

Aksi pencurian yang dilakukan SB (36), warga Dusun Halaban, Blok Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Sumatera Utara ini terbilang kocak.

Betapa tidak, pelaku beraksi dengan cara bertelanjang bulat dan hanya mengenakan topeng penutup kepala. Alasannya, agar tak terlihat oleh manusia.

Bacaan Lainnya

Pelaku kemudian beraksi hendak mencuri di salah satu rumah warga di Dusun Cempaka Putih, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (10/3) sekitar pukul 05.30 Wib.

Namun, niatnya untuk menguras seluruh barang-barang berharga milik korbannya malah gagal total setelah dirinya melihat Misniarti (24), wanita yang merupakan pemilik rumah tidur di dalam kamar dengan posisi terlentang.

Ia pun langsung menggerayangi tubuh korban dan hendak memperkosa. Korban yang merasa ada yang mengendap-endap di tubuhnya pun terbangun dan terkejut melihat seorang pria tanpa busana di ranjangnya.

Korban langsung melakukan perlawanan, namun dirinya kalah kuat dan pelaku berhasil mencekiknya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengayunkan parang kepada korban dan berhasil ditangkis oleh kedua tangan korban hingga mengalami luka bacok. Beruntung, korban berhasil melakukan tendangan yang mengenai ke anunya.

Pelaku yang kesakitan pada anunya pun mencari jalan keluar guna melarikan diri. Pelaku kabur membawa uang Rp550 ribu dan HP merk Samsung warna hitam milik korban.

Petugas kepolisian Polsek Pangkalan Brandan yang menerima pengaduan korban langsung bergerak cepat dan tersangka berhasil diringkus dari kediamannya pada Selasa (13/3) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib.

Dari sana, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung milik korban dan sehelai kain penutup wajah berwarna biru milik pelaku yang diduga digunakan saat beraksi.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH saat dikonfirmasi pada Rabu (14/3) malam, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Ya benar, pelaku sudah berhasil kita tangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas dikarenakan kawasan tersebut kerap terjadi aksi pencurian. Kasusnya masih dikembangkan guna mengetahui adanya pelaku-pelaku lain,” jelasnya.

Pelaku pun akan dikenakan pasal 365 dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
(ysp/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *