Dukung Larangan Power Bank Masuk Pesawat

Walau sederhana, tapi memang harus diatur. “Sudah kami terapkan sebagaimana kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan,” kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib me­laporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.
“Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang,” kata Ikhsan.(*/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *