Dinkes Keluarkan 203 Izin Praktik

CIKOLE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi memfasilitasi tenaga kesehatan, untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) atau surat izin kerja (SIK). Hal itu, guna menjamin kelancaran aktivitas mereka dalam melayani masyarakat.Dari data yang tercatat di Dinkes Kota Sukabumi, pada 2017 lalu izin yang dikeluarkan sebanyak 883 perizinan. Rinciannya, sebanyak 132 dokter umum, 134 dokter interensif, 25 dokter gigi, 440 perawat dan 152 bidan.

Sementara, pada 2018 terhitung dari Januari hingga Maret, sebanyak 203 izin. Diantaranya, 34 bidan, 18 dokter spesialis, 2 dokter gigi spesialis, 24 dokter umum, 75 perawat, tujuh radiografer, sembilan perekam medik, sebelas sanitarian, sembilanb apoteker dan 14 teknis formasian.Kepala Seksi Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kasi SDMK) Dinkes Kota Sukabumi, M Amin mengatakan, untuk dapat bekerja di rumah sakit, praktik individu atau klinik, para tenaga kesehatan harus memiliki SIP atau SIK yang diterbitkan dinas kesehatan setempat.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk mendapatkan SIP/SIK, mereka terlebih dahulu harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia,” kata Amin kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/3).
Lebih lanjut Amin menerangkan, permohonan pembuatan izin yang masuk di Dinkes per harinya sedikitnya 30 pemohon. Sementara bagi yang sudah memenuhi persyaratan paling lambat, hanya membutuhkan waktu selama tujuh hari kerja. “Jika memang persyaratanya lengkap paling lama tiga hari juga sudah bisa selesai,” tuturnya.

Proses pembuatan izin tersebut sambung dia, tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Oleh karenanya, pihanya meminta bagi yang mau membuat perizinan maka jangan menggunakan orang ke tiga. Hal tersebut, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pungutan liar (pungli). Tidak dipungkiri, saat ini masih ada yang menguruskan perizinannya melalui orang ke tiga.

“Kami menyarankan, apabila mau membuat perlengkapan perizinan, maka harus dibuatkan sendiri jagan menggunakan jasa orang ke tiga,” ujarnya.Pihaknya akan melakukan tindakan presuasif, bagi tenaga kesehatan yang membuka praktik tanpa mendapatkan izin.”Tetapi, saat ini belum ditemukan hal-hal seperti itu. Jika ada, kami akan melakukan peneguran dan sosialisasi terkait perizinan,” pungkasnya.(Cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *