Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menambahkan, usulan yang disampaikan DPRD sebenarnya telah menjadi kajian bidangnya. Namun sejauh ini, pihaknya masih terkendala LBH yang terakreditasi bantuan hukum bagi warga miskin.

“LBH yang terakrerditasi memberikan bantuan hukum bagi warga miskin baru ada satu, itulah yang selama ini jadi pertimbangan. Selain itu juga belum ada Perda yang mengaturnya. Tapi memang jelas pada UU Nomor 16 Tahun 2011, setiap warga negara yang terlibat masalah hukum dengan ancaman yang tinggi harus mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” pungkasnya. (Cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *