Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum

CIBADAK– DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan agar pemerintah daerah bisa membantu warga miskin yang terlibat urusan hukum. Inisiasi legislator yang kini sudah membentuk panitia khusus (pansus) tersebut, didasari atas banyaknya warga miskin yang tidak mampu untuk meminta bantuan penasehat hukum saat tersandung perkara karena terkendala anggaran.

Ketua Pansus usulan bantuan hukum bagi warga miskin, Asep Heriyanto mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dimana dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran.

Bacaan Lainnya

“Kami baru bentuk pansusnya, besok (hari ini,red) DPRD akan mendengar pendapat dari masyarakat soal usulan ini. Tapi, yang jelas inisiasi kami ini berangkat dari kepedulian kepada warga miskin,” jelasnya kepada Radar Sukabumi melalui saluran teleponnya, senin(12/3).

Secara teknis, jika usulan ini telah menjadi peraturan daerah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi untuk membantu warga miskin akan ditunjuk oleh pemeritah dan didanai pemerintah daerah.

Hingga kini, menUrutnya selama warga miskin yang tersandung persoalan hukum tidak ada batuan karena terkendala regulasi. “LBH yang terakreditasi nantinya ditunjuk pemerintah, untuk jenis perkara hukum yang bakal dibantu pemerintah daerah akan di bicarakan dalam pansus ini,” imbuhnya.

Pihaknya mengklaim, usulan serupa di Jawa Barat baru dilakukan oleh segelintir daerah. Untuk itu, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan study banding ke daerah yang sudah memberlakukannya. “Perda tentang bantuan hukum bagi warga miskin masih jarang di Jawa Barat, ada memang beberapa daerah dan kami akan kesana melihat bagaimana pelaksanannya,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *