Tak Tamat Sekolah ,Edarkan Sabu Untuk Penghasilan

Tak tamat SMA, NRS (17), memilih untuk bekerja. Namun belakangan pekerjaan yang dipilih oleh pemuda yang tinggal di Jalan Kedung Klinter, Surabaya tersebut menyeretnya ke penjara.

Sebab NRS nekat menjadi pengedar narkoba. Mirisnya adalah, pelanggan setianya adalah Dixon Setya Mandiri (20) warga Jalan Kedung Klinter 3/36, Surabaya yang tak lain adalah kakak tiri tersangka.

Bacaan Lainnya

Penangkapan NRS dilakukan pada awal Maret lalu. Awalnya polisi memburu NRS bukan karena kasus narkoba, melainkan kasus pengeroyokan. NRS dilaporkan oleh seorang korban pengeroyokan dengan motif menuduh korban mencuri handphone (HP).

“Namun pada saat kami gerebek tersangka di rumahnya, kami justru menemukan barang bukti narkoba. Yakni dua poket sabu seberat 1,66 gram yang disembunyikan di bungkus rokok milik tersangka,” ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol David Trio Prasojo, Senin (12/3).

David menjelaskan, selain sabu-sabu (SS), dari tas cangklong milik tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa seperangkat alat isap SS lengkap dengan timbangan elektrik. Kemudian dari hasil temuan itu, pihaknya lantas melakukan pengembangan.

“Kami curiga jika tersangka NRS ini adalah pengedar. Sebab selain berat SS yang cukup banyak, timbangan elektrik yang dimiliki tersangka juga cukup menguatkan,” terangnya.

Setelah dikembangkan, pihaknya kemudian menangkap tiga tersangka lain yakni Dixon, kakak tiri NRS. Kemudian dua pelannggan lain yakni Andre Sergio,21, warga Jalan Rambutan Tengah 2/ P53 Pondok Chandra Waru Sidoarjo dan Aldi Kurniawan, 23, warga Jalan Berbek XI nomor 41, Waru, Sidoarjo.

“Dua tersangka dari Sidoarjo (Aldi dan Andre,red) biasa membeli SS dari tersangka NRS untuk mereka pakai sendiri,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Tambaksari ini juga mengatakan dalam menjalankan aksinya, NRS ini kulakan SS dari seorang kurir asal Madura. SS diantarkan dengan cara ranjau di kawasan Kedung Cowek. Sekali memesan, ia bisa membeli satu hingga dua gram.

“Kemudian oleh tersangka NRS, SS yang diperoleh tersebut dipecah menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan setianya,” ujar David.

Namun tak hanya menjalani bisnis haram, NRS juga melakukan kecurangan. Sebab dia sengaja “mencubit” isi dari paket-paket kecil yang ia jual ke pelanggan untuk dipakai sendiri. Padahal dia mengaku jika paket kecil yang dijual seharga Rp 140 ribu tersebut beratnya tak berkurang.

“Artinya selain mendapatkan keuntungan berupa uang, tersangka NRS ini juga bisa nyabu secara gratis,” pungkas perwira dengan satu melati di pundaknya.

Sementara itu, kepada polisi NRS mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar. Awalnya dia hanya pemakai, namun setelah ditawari menjadi pengedar ia tak menolak. Sebab dia mendapatkan pinjaman sebagai modal kulakan SS.

“Kebetulan saya sering mendapatkan pesanan dari teman, sehingga tak terlalu sulit mencari pelanggan,” ungkap NRS.
(jpg/ysp/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *