Pendaftaran Pengemudi Taksi Online Dimoratorium

SUKABUMI – Pemerintah meminta aplikator penyedia jasa taksi online untuk melakukam moratorium pendaftaran pengemudi baru per hari kemarin, Senin (12/3). Langkah ini diputuskan berdasarkan hasil rapat antara Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, aplikator penyedia jasa, kepolisian serta Organda.

“Intinya dua, jadi kita melakukan dua hal, satu moratorium dan kedua mengkonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard dan ditugaskan kepada menkominfo untuk menyelesaikannya dalam minggu ini,” ujar Budi Karya Sumadi di Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Budi beralasan dalam beberapa minggu terakhir ada suatu percepatan jumlah pengemudi yang tidak proporsional. Untuk itulah, dia ingin jumlahnya tidak bertambah lagi. “Karena sekarang pun sudah susah mereka. Kasian mereka,” jelasnya.

Moratorium ini berlaku di seluruh daerah. Adapun, nantinya untuk pengaturan dashboard, Kemenkominfo akan mengeluakan beleid baru untuk mengkonsolidasika data dari aplikator.
“Ya nanti minta menkominfo untuk membuat suatu regulasi,” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga akan mengatur jumlah kuota pengemudi taksi online di setiap daerah.

Pembagian kuota masing-masing daerah pun berbeda jumlahnya. Secara total Kementerian Perhubungan hanya membatasi kuota untuk seluruh daerah sebanyak 91.953 pengemudi yang terdiri dari Jabodetabek 36.510 kuota, Jawa Barat sebanyak 15.418, Jawa Tengah sebanyak 4.935,

Jawa Timur sebanyak 4.445, Aceh sebanyak 748, Sumatera Barat sebanyak 400, Sumatera Utara sebanyak 3.500, Sumatera Selatan sebanyak 1.700, Lampung sebanyak 8.000, Bali sebanyak 7.500, Sulawesi Utara sebanyak 997, Sulawesi Selatan sebanyak 7.000, Kalimantan Timur sebanyak 1.000, Yogyakarta sebanyak 400 dan Riau sebanyak 400.(uji/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *