Kisah Hakim Cantik Kena OTT KPK, 25 Tahun Berkarir

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciduk hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (13/3) kemarin.

Berdasarkan data yang diperoleh JawaPos.com dari Komisi Yudisial (KY), ternyata hakim Wahyu Widya Nur Fitri sudah melanglang buana menjadi hakim selama kurang lebih 25 tahun.

Bacaan Lainnya

“Wahyu termasuk hakim senior, sudah hampir 25 tahun menjadi hakim,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada JawaPos.com, Selasa (13/3).

Dalam data yang dihimpun KY, hakim Wahyu Widya mulai menjajaki kariernya di lembaga peradilan sejak tahun 1993. Alumni Ilmu Hukum Perdata Universitas Diponegoro (Undip) ini menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok kurang lebih selama 18 tahun, terhitung sejak 1993 hingga 2011.

Kemudian, Wahyu Widya mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten pada 2013.

Perjalanan karirnya sebagai hakim terbilang mulus, Perempuan yang lulusan Pascasarjana Ilmu Hukum IBLAM ini pun dipercaya sebagai Ketua PN Gunung Sugih, Lampung Tengah pada 2014 hingga 2016.

Kemudian Wahyu Widya dipindahtugaskan sebagai hakim PN Tangerang sejak Januari 2016, dengan demikian perjalanannya sebagai hakim sudah tidak dapat dispelekan.

Tak hanya itu, Farid menyebut hakim Wahyu Widya pernah mendapat penghargaan Pengabdian Satyalancana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.

“Itu penghargaan pengabdian sudah 20 tahun lebih menjadi hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Penindakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Senin (12/3) petang. Dalam operasi senyap kali ini, tim yang berasal dari direktorat penindakan tersebut mengamankan seorang hakim di wilayah Tangerang.

“Hakim yang ditangkap,” tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com ketika dikonfirmasi.

Selain menangkap seorang hakim, dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan kasus dugaan suap-menyuap. Mereka antara lain seorang yang berprofesi sebagai hakim, panitera, dan pihak pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *