3 Ribu Penambang Masuk Kategori Ilegal

SUKABUMI – Tambang ilegal alias gurandil, cap itu begitu melekat pada para penambang rakyat kecil. Namun bagi kalangan investor luar negeri (skala besar), kegiatan penambangan tak ada masalah bagi pemerintah lantaran dinilai sudah mengantongi izin.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir mengatakan, informasi yang diterima instansinya, ada sekitar 3 ribu penambang rakyat yang notabene semuanya masuk kategori ilegal. Lokasi tambang itu di antaranya di Pasir Piring Kecamatan Waluran, Perkebunan Tjigaru, Kecamatan Simpenan dan di wilayah Ciemas.

Bacaan Lainnya

Untuk menghasilkan emas, para penambang ini biasanya menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti mercury dan sianida. Kondisi ini menyebabkan sungai Cimarinjung, Kecamatan Ciemas di kawasan wisata Ciletuh Geopark Palabuhanratu tercemar oleh zat kimia tersebut.

“Di sisi lain, para penambang adalah masyarakat yang membutuhkan penghasilan dan pekerjaan sesuai keahliannya yakni di bidang tambang. Ini yang menjadi pembahasan kita saat ini,” kata Kodir kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/3).

Menurutnya, saat ini pihaknya juga memberikan masukan kepada pimpinannya agar mencarikan soluai bagi para penambang rakyat itu. Misalnya, para penambang bekerja sama dengan investor agar mendapatkan izin lokasi tambang hingga yang tadinya dicap Peti alias gurandil, menjadi penambang rakyat be-rizin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *