Penjualan Bayi Lobster Ilegal di Pantai Jayati Cianjur Diciduk Poldajabar

CIANJUR – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar berhasil menyita sedikitnya 11.434 bayi lobster di Pantai Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Rabu (7/3/2018).

Belasan ribu bayi lobster yang terdiri dari jenis jenis pasir dan mutiara itu rencananya akan diekspor ke Vietnam atau Singapura.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, modus operandi yang diungkap, setelah nelayan mengumpulkan lobster di sela-sela karang, bayi itu dikumpulkan di hutan di kawasan itu untuk kemudian dipak. Setelah itu, lobster yang sudah dipak disimpan di gudang.

Pengepul memberi harga untuk satu ekor bayi lobster jenis mutiara seharga Rp50 ribu dan jenis pasir Rp12 ribu.

“Dari pengepul ke bandar harganya bisa mencapai Rp150 ribu untuk jenis pasir dan Rp200 ribu untuk jenis mutiara,” ungkapnya.

Ternyata, rantai perdagangan bayi lobster tidak cukup di situ. Dari pengepul, bayi lobster dijual lagi ke pemesan seharga lebih dari harga yang dibeli pengepul dari nelayan.

“Bayi-bayi lobster itu di negara penerima akan diternakan lagi hingga dewasa dan harga jualnya bisa mencapai jutaan,” papar Handoko.

Adapun modus penjualan lobster selama ini kerap menggunakan dua jalur yakni laut dan udara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai perantara pengepul dengan bandar.

Ia tidak memungkiri kasus ini melibatkan nelayan lokal. “Sedang kami dalami nelayan yang terlibat dalam pengambilan dan penangkapan bayi lobster ini,” bebernya.

(radar cianjur/yaz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *