Murid Aniaya Guru di Kelas Saat Belajar

PONTIANAK – Kasus kekerasan terhadap guru oleh muridnya sendiri kembali terjadi. Kali ini di Pontianak Timur, kalimantan Barat.

Korbannya, adalah Nuzul Kurniawati (48), guru di sekolah Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Wustha Darussalam.

Bacaan Lainnya

Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) itu dianiaya siswanya sendiri, seorang pelajar kelas delapan dengan menggunakan kursi dan dilempar HP.

Akibat penganiayaan yang terjadi Selasa (7/3/2018) kemarin itu, Nuzul mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan itu bermula saat korban menegus pelaku karena asik bermain game di HP-nya.

Tak terima, pelaku lalu mengambil kursi lalu menghantamkannya ke kepala sang guru. Tak cukup, pelaku juga melemparkan HP-nya ke arah korban dan mengenai rahangnya.

Akibat penganiayaan itu, Nuzul mengalami luka serius pada bagian belakang kepalanya dan bengkang pada rahang kanan.

Ditemui, korban pun menuturkan detik-detik penganiayaan yang diterimanya dari siswanya sendiri itu.

“Saya bilang kepada pelaku, ‘ibu kan guru kamu, kalau muridnya ada salah dinasihati,’” tutur Nuzul mengulang kalimatnya kepada pelaku sebelum kejadian.

Meski sudah diperingatkan, sang siswa malah acuh dan tetap bermain game di HP-nya.

Karena tak diindahkan ia lalu mengambil alat komunikasi itu dengan harapan yang bersangkutan bisa mengikuti pelajaran.

“Begitu HP-nya saya ambil, pelaku ambil kursi langsung memukulkannya ke kepala saya. Kena di kepala belakang, saya langsung sempoyongan,” bebernya.

Selanjutnya, dengan kepala yang sakit, HP pelaku jatuh yang lantas diambil pelaku lalu dilemparkan ke wajah gurunya itu.

“Mengenai rahang saya. Setelah itu saya pingsan,” ungkapnya.

Nuzul menambahkan, setelah kejadian itu, ia tak bisa bicara dan sakit kepala tiap kali membuka mata.

“Sekarang sudah agak baikan,” ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz membenarkan kasus penganiayaan yang dialami Nuzul Kurniawati yang dilakukan siswanya sendiri.

“Laporan korban sudah kami proses,” kata Hafidz.

Hafidz menyatakan setelah menerima keterangan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku masih berusia 15 tahun. Sesuai dengan perbuatannya, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Sementara, Penanggung Jawab Program Wajar Dikdas Tingkat Wustha Darussalam, Ahmad Bustomi membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait kejadian yang sebenarnya. Setiap kejadian, kata dia, tentu ada sebab akibatnya.

“Masih kami evaluasi terkait sanksi untuk siswa itu, apakah nanti diberhentikan atau diskorsing,” ujar dia kepada Pontianak Post (grup pojoksatu.id), Kamis (8/3) kemarin.

Ahmad menerangkan, Nuzul Kurniawati merupakan guru sekaligus Wakil Kepala Bidang Kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah Darussalam.

Sedangkan status Nuzul di Program Wajar Dikdas Tingkat Wustha Darussalam diperbantukan untuk mengajar IPA.

Dia mengklarifikasi pemberitaan yang mengatakan kejadian ada di MTs (Madrasah Tsanawiyah) karena tidak ada MTs Darussalam di tempat tersebut.

“Program Wajar Dikdas Tingkat Wustha Darussalam ini setara dengan SLTP,” papar dia.

(adg/mrd/jpnn/ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *