Tersangka Pungli e-KTP Bertambah

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota sudah menetapkan DD salah seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) e-KTP. Seperti diketahui, DD berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (5/3) lalu.

Namun, polisi terus berusaha melakukan pengembangan dan berhasil menciduk pelaku lain berinisial EM dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. “DD dan EM saat ini sudah resmi menjadi tersangka kasus dugaan Pungli,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/3).

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial EM masih rekan DD. Kendati demikian, Budi belum dapat menjelaskan peranan EM dalam kasus tersebut. “Kami menetapkan kembali satu tersangka EM serta terus akan dilakukan pendalaman terkait dugaan kasua pungli ini,” tegasnya.

Sementara sambung Budi, pihaknya kini masih melihat jeratan hukum dari sisi Undang-undang (UU) serta peraturan lainnya yang berlaku. Pihaknya akan melihat terlebih dulu opsi mengembalikan tersangka atau dikembalikan ke institusi tempatnya bekerja.

Sehingga, nanti sanksinya yang diberikan akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi apakah di copot dari jabatannya atau sanksi lainnya. “Selain itu, melihat dulu dari UU PNS, UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Adm Kependudukan jadi jangan sampai berbenturan nantinya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *