Mengelak Dituduh Membuang Limbah Ke Sungai

CIMAHI – Meski telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihak PT. Tri Gunawan mengelak atas tuduhan tersebut.

Padahal, pabrik yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara Rw 10 Kecamatan Cimahi Tengah itu, jelasjelas telah membuang limbah sisa pencelupan kain ke aliran air sungai.

Bacaan Lainnya

Akibat pembuangan limbah sembarangan itu, aliran air sungai yang bermuara di sungai Cibodas itu tercemar. Saat dikonfirmasi usai dipanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, dengan entengnya pihak pabrik menyatakan kesalahannya itu hanya sedikit.

“Salahnya kami tidak melapor ke DLH kalau sedang ada kerusakan pada mesin cooling tower,” ujar HRD PT. Tri Gunawan, Dadang Rahman di ruang Laboratorium Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (6/3).

Diakuinya, kerusakan mesin cooling tower di pabriknya tersebut baru satu minggu yang lalu. Sehingga, saat DLH dan pihak kepolisian melakukan sidak, kondisi pabrik sedang mengalami kendala.

“Seharusnya pembuangan air limbah itu melalui cooling tower dulu, jadi ada pendinginan saat limbah itu dibuang,” terangnya. Terkait laporan warga yang mengeluhkan lingkungannya telah dicemari limbah dari PT. Tri Gunawan selama bertahun-tahun, pihak pabrik menyangkal.

Bahkan, pengelola pabrik balik menuding bahwa, warga sengaja mencari kesalahan. “Itu hanya akal-akalan warga saja yang mencari kesalahan kita untuk mendapat sebuah keuntungan,” ungkapnya.

Pernyataan dari pihak pabrik terkait kerusakan mesin yang baru satu minggu, sangat berbeda dengan pernyataan pihak DLH. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin, mengatakan, dari hasil investigasi bersama pihak kepolisian, kerusakaan coolong tower tersebut, sejak Januari 2018.

“Namun, PT tersebut tidak melaporkan ke DLH Kota Cimahi. Otomatis pihak pabrik telah melakukan pelanggaran,” kata Lucky. Lucky menjelaskan, dipanggilnya pihak pabrik tersebut untuk mempertanyakan perizinan dan proses pengolahan air limbah.

Selanjutnya, akan disesuikan dengan temuan dan laporan yang masuk ke DLH. “Kita minta data-data pelaporan yang mereka lakukan tentang pengelolaan air limbahnya,” ujarnya.

Jika laporannya sudah terkumpul, lanjut Lucky, pihaknya akan menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut. Apabila pihak PT. Tri Gunawan tidak bisa melaporkan maka, akan dilakukan tindakan lebih lanjut atau paksaan pemerintah bahkan, bisa dilakukan pembekuan izin.

“Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Walikota bagaimana kelanjutan terkait perusahaan ini,” tandasnya.

(RBD/gat/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *