FWSM Bakal Gugat SCG

SUKABUMI – Warga yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM), berencana akan mengontrog Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang, Km 7, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi 8 Maret 2018 mendatang.

Mereka menuntut untuk meminta dokemen terkait perizinan pembangunan PT Siam Cemen Group (SCG). Seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sarana penunjang lainnya.

Bacaan Lainnya

Seorang anggota FWSM, Herman Sopandi (52) warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Kedusunan Tanjungsari, Kecamatan Gunungguruh, mengatakan, pada 2017 lalu, FWSM telah memprotes keberadaan PT SCG hingga persoalannya masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA).

Namun, saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2017 lalu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tak bisa memberikan terkait dokumen Amdal dan perizinan PT SCG.

Menurut Herman, pada saat persidangan tersebut, perkaranya telah dimenangkan oleh FWSM. Namun ironisnya, pemerintah daerah kembali mengajukan Kasasi ke-MA. Tetapi dalam persidangan tersebut, kembali dimenangkan oleh FWSM dengan putusan bahwa Kasasi dalam pemerintah daerah telah ditolak. Setelah itu, FWSM menunggu dokumen yang dimaksud dan masih proses peninjauan kembali (PK) di MA.

“Jadi pada 8 Maret 2018 nanti, waktunya sudah 90 hari kerja dari putusan MA. Kami akan meminta dokument tersebut pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sesuai dengan keputusan MA,” kata Hermar kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *