Kapolda: Penyebar Hoax Bakal Dipenjara

BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sejak awal Januari 2018 hingga hari ini ada 21 berita tentang penganiayaan ulama yang beredar di media sosial, tapi tidak seluruhnya benar.

Hanya dua yang betul-betul terjadi dan menimbulkan korban. Pertama adalah kasus yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kampung Santiong, Desa Cicalengka Kulon, Kabupaten Bandung, KH Umar Basyri bin KH Sukrowi, dan Komando Brigade PP Persis, H.R Prawoto di Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. “Jadi 19 lainnya tidak benar. Yang riil hanya kejadian di Cicalengka dan Cigondewah,” kata Agung, Kamis(1/3).

Bacaan Lainnya

Khusus kasus yang menewaskan Prawoto, saat ini berkasnya sudah tahap I dan berada di kejaksaan. Agung berharap, dalam minggu ini, kasus tersebut bisa masuk tahap II, dan segera disidangkan. “Sementara, yang Cicalengka diharapkan minggu depan sudah masuk tahap I,” tukasnya.

Terhadap 19 penyebar berita bohong alias hoaks, Kapolda memastikan, seluruh pelaku akan diproses hukum. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi alat bukti. “Ada tujuh orang yang masih pemeriksaan mendalam,” tandasnya. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *