Muraz: Rotasi Pejabat Tak Ada Kaitan Pilkada

SUKABUMI – Meski mendapat sorotan dari berbagai kalangan terkait pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan eselon III, IV dilingkungan Pemkot Sukabumi, hal tersebut tak mengurungkan niat pemerintah. Kemarin (28/2), sedikitnya 98 pejabat resmi dilantik Waliwota Sukabumi, M Muraz di Gedung Juang 45, Jalan Veteran.

Berita Terkait : Rotasi Di Tengah Pilkada

Bacaan Lainnya

Dari puluhan pejabat tersebut, terdiri dari berbagai eselon. Diantaranya, sebanyak 16 eselon III, 68 eselon IV, 12 Kepala Sekolah (Kapsek) dan 5 pejabat fungsional. Walikota Sukabumi, M Muraz mengatakan, pelantikan jabatan tersebut sama sekali tak menyalahi aturan.

Sebab, pemerintah sudah mendapat surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 821/1028/OTDA tentang persetujuan mutasi pejabat administrator pengawas dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Selain itu, dirinya juga membantah rotasi tersebut berkaitan dengan perhelatan pilkada 2018. Sesuai dengan aturan, Walikota Sukabumi disetujui melakukan mutasi pejabat administator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional.

“Terpenting ada izin dari Kemendagri secara tertulis, karena organisasi ini harus berjalan mengingat banyak yang pensiun. Ukurlah dari aturan secara faktual, susah kalau ngukur dari diri sendiri mah. Yang jelas, ini untuk mengisi kekosongan jabatan,” tegas Muraz kepada Radar Sukabumi usai melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, kemarin (27/2).

Menurut Muraz, daftar jumlah pejabat pensiun di Kota Sukabumi cukup banyak. Sehingga, ketika tidak diisi, dikhawatirkan menghambat kinerja pemerintahan. Sebab, itu merupakan kebutuhan. Misalnya saja, kecamatan dan kelurahan.

Jika tidak diisi, mau bagimana bisa membantu pelaksanaan pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu. Urusan pilkada jelas PNS boleh milih dengan syarat harus netral. “Apabila PNS selalu dicurigai memihak ini dan itu. Sudah saja negara membuat aturan PNS tidak usah mempunyai hak pilih seperti TNI-Polri,” lanjutnya.

Menurut Muraz, kaitannya mutasi pejabat ditengah perhelatan pilkada di kota Sukabumi, memang berkaitan. Tetapi, tetap berkaitan dengan pelayanan untuk mengatasi kekosongan agar bisa melayani masyarakat.

“Memang ada kaitannya, tapi untuk melayani. Intinya, pensiunan harus diganti karena pelayanan kepada masyarakat bisa terhambat jika tidak diganti,” ucap mantan Sekretaris Daerah ini.

Ia menegaskan, pelantikan pejabat bukan atas dasar yang sembarang. Tapi, semuanya berdasarkan aturan karena semuanya atas persetujuan Kemendegri. Dari 101 yang diajukan, hanya 98 yang di ACC.

Sementara 3 pejabat dari Eselon III gagal menempati jabatan baru karena Surat Keputusan (SK) mereka ditolak oleh Kemendagri. Penolakan tersebut berdasarkan surat resmi dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono, tertanggal 13 Februari 2018, yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat.

“Memang benar ada tiga pejabat tidak disetujui mendagri untuk segera dilantik. Padahal kami mengusulkan pelantikan kali ini sebanyak 101 orang. Para pejabat yang dilantik berasal dari Eselon III, Eselon IV dan fungsional,” kata Muraz.(cr16/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *