Andalalin PT SCG Disoal Warga Meradang, Dishub Layangkan Teguran

GUNUNGGURUH – Keberadaan PT Siam Cement Group (SCG) di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, terus menuai protes. Kali ini, warga yang rumahnya berada disekitar lokasi perusahaan mempersoalkan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) PT SCG.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melanggar peraturan Andalalin. Sementara Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi akan melayangkan surat teguran kepada pihak PT SCG dalam waktu dekat ini.

Bacaan Lainnya

Protes warga ini semakin menguat setelah peristiwa Laka Lantas yang merenggut nyawa karyawan PT GSI Cikembar, Yuliawati (46), warga Kampung Selabintana Wetan, RT 9/3, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi akibat terlindas truk bermuatan pasir milik PT Siam Cemen Group (SCG) pada pada Jum’at (23/2) lalu.

Seorang warga Kampung Panggeleseran, RT 4/4, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Endah (61) mengatakan, warga dan para pengguna lalu lintas kerap mempermasalahkan aktivitas kendaraan berat yang kerap beroperasi selama 24 jam itu. Warga memprotes, lantaran kendaraan besar milik PT SCG itu, selain dapat mengancam keselamatan pengguna lalu lintas lainnya, juga telah menyebabkan kebisingan serta merusak jalan raya.

“Saya mengetahui persis PT SCG ini tidak memiliki Andalalin saat warga Desa Sirnaresmi memprotes PT SCG hingga persoalannya masuk ke ranah Mahkamah Agung. Namun, saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada 2017 lalu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan dokumen Amdal dan perizinan PT SCG, dengan dalih dokemun tersebut merupakan dokumen rahasia dan tidak bisa diketahui publik,” jelas Endah saat disambangi Radar Sukabumi di kediamannya, Senin (26/2).

Selain itu, dirinya juga menilai pembatas jalan yang dibangunan PT SCG itu menjadi salah satu biang kerok terjadinya kemacetan dan kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

“Mau benar bagaimana, proses perizinan mulai dari IMB, warga di sini tidak pernah dilibatkan. Bahkan, waktu persidangan di Bandung, saat kami tengah menuntut perusahaan melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, mereka hanya memperlihatkan berkas Andalalin. Setelah dilihat ternyata tidak ada catatan Andalalin di dalamnya, termasuk pembangunan pembatas jalan itu,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *