Ratusan Karyawan PT WAM di-PHK

SUKABUMI – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan kembali terjadi. Kali ini, ratusan buruh PT Wana Agra Makmur (WAM) yang mengalaminya. Ironisnya, meskipun mereka sudah bekerja antara 5 sampai 7 tahun, namun tak satupun mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan. Bahkan, sisa gaji mereka belum juga dibayarkan sepenuhnya.

Untuk diketahui, PT WAM merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan kayu, di Jalan Raya Babakan-Bojonglopang, tepatnya di Kampung Babakan, RT 3/9, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Sekitar 200 orang yang bekerja di perusahaan ini. Karena kondisi perusahaan diambang bangkrut, seluruh pekerja pun terpaksa di-PHK pada Desember 2017 lalu.

Bacaan Lainnya

Seorang mantan buruh PT WAM, Ginda Ginanjar (31), warga Kampung Tanjakanlengka, RT 4/4, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang, pekerja yang sudah di-PHK segala hak-nya harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dan wajib diberikan uang pesangon. “Kami menuntut pihak perusahaan supaya segera membayar sisa upah yang belum dibayarkan dan juga pesangon,” tuntut Ginda kepada Radar Sukabumi, kemarin. (25/2).

Upaya mendapatkan hak-hak para buruh, lanjut Ginda, sudah ditempuhnya melalui koordinasi dengan pihak perusahaan. Hanya saja, pihak perusahaan berdalih di-PHK ratusan pekerja itu lantaran kondisi keuangan perusahaan tengah anjlok. “Soal ini (bangkrut, red), kami tidak mau tahu. Yang jelas, kami sudah bekerja selama ini dan kami menuntut hak. Tentunya, hak ini sesuai dengan amanat Undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agus Gestrianus Sinagar mengatakan, persoalan di PT WAM sudah diketahuinya setelah delapan perwakilan karyawan datang ke kantornya. “Beberapa hari lalu mereka datang dan mengadukan persoalan di perusahaannya. Tentunya, kami langsung tindak lanjut,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *