Jemput Bola Tagih PBB

CIKOLE – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi di 2017 mencapai Rp 24.779.205.489. Sehingga kedua pajak itu, bisa dikatakan melebihi dari target yang ditentukan.

Berdasarkan data evaluasi dari UPT PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi, untuk PBB dari target Rp 8.250.000.000 terealisasi sebesar Rp 8.879.124.986 atau mencapai 107,6 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara, BPHTB mencapai 138,6 persen. Atau dari target Rp 11.200.000.000 tercapai Rp 15.530.080.503.
“Alhamdulillah di 2017 melebihi target. Untuk PBB dari target kelebihanya sekitar Rp 629.124.986 dan BPHTB kelebihanya mencapai Rp 4.959.205.489,” kata Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Atep Kurniawan kepada Radar Sukabumi.

Pihaknya berhasil memungut denda pajak kurang lebih Rp 370 juta. Bukan hanya melebihi target saja, namun juga mampu memungut denda pajak.

“Tahun ini bisa berkontribusi ke PAD sekitar 53 persen,” paparnya.
Atep menuturkan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari timnya yang kerap melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat. Pihaknya juga tak henti menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan pembayaran BPHTB, untuk mencamtumkan harga transaksi sesungguhnya, jangan menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *