Tamsil Belum Menjawab Kebutuhan Guru

JAKARTA— Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menilai tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru madrasah belum menjawab kesejahteraan guru. Karena, penghasilan untuk guru RA atau TK dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau SD di daerah saja baru Rp.350 ribu per bulan.

“ Kalau ada Tamsil Rp.250 ribu, per bulan mereka (guru RA/ MI) baru terima Rp.600 ribu. Mana ini cukup untuk penghasilan seorang guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) M Fatah Yasin, belum lama ini.

Ia menginginkan, penghasilan guru di daerah minimal bisa setara dengan upah minimum provinsi/ kota (UMP/ UMK). “ Kita tidak muluk-muluk, UMK di Tegal saja Rp.1,5 juta, guru masih Rp.350 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1 tahun 2018 tentang insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Agama. KMA mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp.250 ribu per bulan.

Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru di bawah binaan Kementerian Agama. Kebijakan yang akan diterapkan pada 2018 ini akan menyasar lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. (nas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *